Jurnal Fatwa Hukum
Vol 4, No 4 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA NAKHODA KAPAL ANGKUTAN SUNGAI (PEDALAMAN) YANG MENGALAMI KECELAKAAN DAN MENIMBULKAN KORBAN JIWA DI SUNGAI KAPUAS

NIM. A01110036, M. PANDU AWANGGA (Unknown)



Article Info

Publish Date
03 Oct 2021

Abstract

Bagi masyarakat Kalimantan Barat, angkutan sungai masih digunakan sebagai sarana transportasi dalam mengangkut penumpang dan barang. Jenis alat angkutan sungai yang saat ini masih dipergunakan adalah kapal bandung, kapal klotok, sampan, speed boat dan long boat. Kapal-kapal yang beroperasi di perairan sungai/perairan pedalaman harus memenuhi persyaratan laik layar. Persyaratan laik layar bagi kapal sangat diperlukan karena menyangkut keselamatan kapal dan penumpang. Namun dalam kenyataannya, persyaratan laik layar kapal ini sering diabaikan oleh nakhoda selaku penanggung jawab dalam mengoperasikan kapal. Akibat diabaikannya persyaratan laik layar kapal, maka menimbulkan kecelakaan yang akhirnya memakan korban jiwa.Selama kurun waktu tahun 2016 sampai dengan bulan September 2018, jumlah kapal angkutan sungai (pedalaman) yang mengalami kecelakaan dan menimbulkan korban jiwa di Sungai Kapuas sebanyak 3 (tiga) kasus yang dialami oleh KM. Kapuas Raya, KM. Selamet Sejahtera, dan KM. Gemilang Jaya.Perbuatan nakhoda yang mengakibatkan kecelakaan kapal dan menimbulkan korban jiwa jelas mengandung unsur kesalahan karena melanggar ketentuan Pasal 117 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, sehingga bisa dikenakan sanksi sesuai Pasal 302 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Selain itu, perbuatan nakhoda yang mengakibatkan kecelakaan kapal dan menimbulkan korban jiwa tersebut seharusnya dapat dipertanggungjawabkan secara pidana.Akan tetapi dalam realitanya, belum ada satupun kasus kecelakaan kapal dan menimbulkan korban jiwa yang dimintakan pertanggungjawaban secara pidana. Oleh karena itu, akan dilihat bentuk pertanggungjawaban pidana yang dapat dikenakan terhadap nakhoda kapal angkutan sungai (pedalaman) yang mengalami kecelakaan dan menimbulkan korban jiwa.Sebab-sebab nakhoda kapal angkutan sungai (pedalaman) yang mengalami kecelakaan dan menimbulkan korban jiwa di Sungai Kapuas belum dimintakan pertanggungjawaban secara pidana dikarenakan dikarenakan bukan faktor kesengajaan, di samping itu adanya pemberian ganti rugi kepada korban yang kehilangan sepeda motornya dan pemberian uang duka kepada keluarga korban yang meninggal dunia.Bentuk pertanggungjawaban pidana yang dapat dikenakan terhadap nakhoda kapal angkutan sungai (pedalaman) yang mengalami kecelakaan dan menimbulkan korban jiwa di Sungai Kapuas adalah sanksi sesuai dengan ketentuan Pasal 302 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.  Kata Kunci          :  Pertanggungjawaban Pidana, Nakhoda, Kapal Sungai, Kecelakaan, Korban Jiwa.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...