Jurnal Fatwa Hukum
Vol 4, No 3 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum

PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP ABORSI DI TINGKAT PENYIDIKAN ANTARA INDONESIA DAN MALAYSIA

NIM. A1011171063, YUNI PRISTIWANINGSIH (Unknown)



Article Info

Publish Date
29 Jun 2021

Abstract

Judul skripsi ini adalah Penegakan Hukum Pidana Terhadap Aborsi di Tingkat Penyidikan Antara Indonesia dan Malaysia, dengan rumusan masalah Bagaimana Perbandingan Hukum Pidana Terhadap Aborsi Di Tingkat Penyidikan Antara Indonesia Dan Malaysia? Yang dalam metode penulisannya menggunakan metode penelitian Yuridis Normatif dengan pendekatan Deskriptif analisis. Dari penelitian hukum yang dilakukan dengan menggunakan penelitian yang telah disebutkan diatas dapat disimpulkan bahwa Penegekan Hukum Di Tingkat Penyidikan Antara Indonesia dan Malaysia mengisyaratkan bahwa keduanya memiliki urutan sistematika penyidikan yang hampir sama walau keduanya memiliki sistem hukum yang berbeda. Hukum mengenai aborsi dari kedua Negara tersebut sudah tepat karena sama-sama melarang tindak aborsi dan diatur lebih lanjut dalam aturan Negara masing-masing. Namun untuk kekuatan pencegahan dari implementasi hukum tersebut belum dirasakan karena masih banyaknya tindak aborsi yang terjadi di Indonesia dan Malaysia, terkhusus di Indonesia dengan jumlah aborsi yang lebih tinggi dibanding di Malaysia.Kata kunci : Penegakan Hukum, Perbandingan Hukum, Aborsi The title of this thesis is Enforcement of Criminal Law Against Abortion at the Investigation Level between Indonesia and Malaysia, with the formulation of the problem How is the comparison of criminal law against abortion at the level of investigation between Indonesia and Malaysia? Which in the writing method uses the normative juridical research method with a descriptive analysis approach. From the legal research carried out using the research that has been mentioned above, it can be concluded that the Law Enforcement at the Investigation Level between Indonesia and Malaysia implies that both of them have almost the same systematic sequence of investigations even though they both have different legal systems. The laws regarding abortion from both countries are appropriate because they both prohibit abortion and are further regulated in the regulations of their respective countries. However, the preventive power of implementing the law has not been felt because there are still many abortions that occur in Indonesia and Malaysia, especially in Indonesia where the number of abortions is higher than in Malaysia. Keywords: Law Enforcement, Comparative Law, Abortion

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...