Jurnal Fatwa Hukum
Vol 4, No 4 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum

FAKTOR FAKTOR PENYEBAB PELAKU USAHA RUMAH MAKAN BERSKALA KECIL DI KEC. RASAU JAYA KAB. KUBU RAYA TIDAK MELAKSANAKAN KEWAJIBANNYA UNTUK MENCANTUMKAN DAFTAR HARGA PADA MENU MAKANAN

NIM. A1011171051, EARLY ROMANSA BUDI (Unknown)



Article Info

Publish Date
28 Oct 2021

Abstract

Undang Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen pada Pasal 7 huruf b tentang kewajiban pelaku usaha untuk memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberikan penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan, namun pada kenyataannya masih banyak pelaku usaha yang tidak menjalankan kewajibannya sebagai pelaku usaha seperti di Kec. Rasau Jaya Kab. Kubu Raya. Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui apa faktor – faktor penyebab pelaku usaha rumah makan tidak mencantumkan daftar harga pada menu makanan, lalu bagaimana dampak yang didapat dari konsumen yang merasa dirugikan oleh pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab, serta sanksi apa yang seharunya didapat oleh pelaku usaha yang melanggar peraturan yang tercantum di dalam UUPK dan Permendag No. 35/M-DAG/PER/7/2013.Metode penelitian yang digunakan jenis penelitian yuridis sosiologis. Penelitian yuridis sosiologis ini merupakan penggabungan antara pendekatan normatif dengan adanya penambahan berbagai unsur sosiologis dimana melihat suatu implementasi hukum normatif  (peraturan perundang-undangan).Hasil penelitian yang didapat setelah melakukan observasi dan wawancara langsung kepada pelaku usaha maka faktor-faktor yang menyebabkan tidak tercantumnya informasi harga pada menu makanan karena ketidakpahaman pelaku usaha terhadap uupk dan harga bahan baku yang tidak stabil, sehingga pelaku usaha tidak mencantumkan informasi harga pada menu makanan. Kata Kunci : Pelaku Usaha, Kewajiban, Pencantuman Daftar Harga

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...