Jurnal Fatwa Hukum
Vol 4, No 3 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum

PERTANGGUNGJAWABAN PERUSAHAAN MANUFAKTUR PESAWAT TERBANG DALAM KECELAKAAN PESAWAT TERBANG BERDASARKAN HUKUM UDARA INTERNASIONAL

NIM. A1011161247, FREDY ALITON (Unknown)



Article Info

Publish Date
17 Sep 2021

Abstract

Dalam perkembangannya, kegiatan penerbangan pada awalnya dilakukan oleh negara-negara untuk kepentingan militer saja. Namun dewasa ini, kegiatan penerbangan  juga mulai dilakukan oleh berbagai negara dan perusahaan penerbangan yang melayani rute penerbangan baik domestik maupun internasional atau penerbangan cargo saja. Berkembangnya dunia penerbangan dalam kegiatan mobilisasi manusia ke satu tempat ketempat lainnya akan menimbulkan beberapa konsekuensi hukum, terutama dalam persoalan tanggung jawab jika terjadinya kecelakaan. Mengingat selama ini pertanggungjawaban hanya di bebankan kepada pihak maskapai saja tanpa adanya keterlibatan dari pihak manufaktur sebagai perusahaan yang memproduksi pesawat.Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian hukum normatif yang dilakukan dengan pendekatan yuridis normatif dengan mengumpulkan sumber hukum sekunder yang didukung oleh bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Adapun sumber hukum yang digunakan yaitu buku, jurnal, karya ilmiah, artikel serta dasar hukum yang berkaitan dengan penelitian yang dilakukan. Dalam penelitian ini penekanan dasar hukum yang digunakan yaitu konvensi montreal, hukum udara internasional, hukum udara nasional, dan undang-undang nomor 1 tahun 2009 tentang penerbangan.            Dari analisis yang dilakukan, maka diperoleh hasil bahwa belum adanya pasal yang terdapat pada konvensi montreal, dan juga hukum udara internasional yang secara jelas dan spesifik mengatur terkait kewajiban pihak perusahaan manufaktur terlibat dalam pertanggungjawaban terhadap terjadinya kecelakaan pesawat terbang. Perlu adanya aturan hukum internasional yang mengatur terkait kewajiban perusahaan manufaktur dalam pemberian pertanggungjawaban terhadap korban maupun keluarga korban dalam suatu kecelakaan pesawat terbang, sehingga pertanggungjawaban tidak hanya dibebankan kepada pihak maskapai penerbangan saja.           Kata Kunci: Tanggung jawab, Manufaktur, Kecelakaan pesawat.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...