Jurnal Fatwa Hukum
Vol 4, No 4 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum

ANALISIS YURIDIS PENGGUNA PRODUK KECANTIKAN KOSMETIK TANPA IZIN EDAR BPOM DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN

NIM. A1011171030, EKA ESKAWATI (Unknown)



Article Info

Publish Date
07 Oct 2021

Abstract

Perlindungan terhadap konsumen pengguna produk kecantikan kosmetik di indonesia ditetapkan oleh pemerintah dalam Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 Tentang perlindungan konsumen. Di Pontianak terdapat pelanggaran terhadap beberapa hak dari konsumen pengguna produk kecantikan kosmetik yang diproduksi atau diedarkan oleh pelaku usaha yang melanggar peraturan perundang-undangan, baik peraturan didalam Undang-undang Perlindungan Konsumen maupun peraturan yang telah ditetapkan oleh kepala Badan POM.  Penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif yang mengatur lebih spesifiknya dimana hukum dikonseptualisasikan sebagai apa yang tersusun dalam hukum dan kontrol atau hukum dikonseptualisasikan sebagai aturan atau norma yang dapat menjadi tolak ukur perilaku manusia yang dianggap layak. Penyelidikan yang sah tentang standarisasi ini didasarkan pada bahan-bahan hukum utama dan tambahan, khususnya pertanyaan tentang yang mengacu pada standar-standar yang terkandung dalam undang-undang tersebut.                     Dari hasil penelitian menunjukkan bahwa sudah adanya perlindungan hukum terhadap konsumen produk kecantikan kosmetik berdasarkan Undnag-undang Nomor 8 tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Perlindungan terhadap konsumen sudah cukup diterapkan dengan baik berdasarkan Undang-undang Perlindungan Konsumen Pasal 4 mengenai hak-hak konsumen. Pelaku usaha yang memperjualbelikan produk kecantikan kosmetik tanpa izin edar BPOM telah melanggar hak konsumen Pasal 4 huruf (a) dan pasal 5 huruf (a) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Pelaku usaha harus memberikan ganti rugi terhadap konsumen yang mengalami kerugian sesuai dengan Pasal 19 UUPK, jika tidak pelaku usaha dapat dijatuhkan sanksi administratif dan sanksi pidana yang sesuai dengan Pasal 39 Keputusan kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor HK.00.05.4.1745 Tentang Kosmetik. Kata Kunci: Perlindungan hukum konsumen, Konsumen, Badan POM, Pelaku usaha, Kosmetik

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...