Minimal :1000karakter Perkawinan merupakan suatu akad yang sangat kuat atau miitsaaqan qholidhan untuk menaati perintah Allah SWT dan melaksanakannya adalah ibadah. Tujuan dari perkawinan itu sendiri adalah untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawadah, dan warahmah. Namun pada kenyataannya didalam suatu hubungan perkawinan tidaklah selalu berjalan mulus tetapi terdapat berbagai halangan dalam membina kehidupan berumah tangga salah satunya adalah masalah suami yang mafqud atau tidak diketahui keberadaannya. Mafqud adalah orang yang hilang, terputus kabar beritanya, tidak diketahui tempat tinggalnya, tidak diketahui apakah seseorang itu masih hidup atau sudah meninggal. Mafqudnya suami merupakan salah satu faktor pendorong dari putusnya perkawinan. Karena hilangnya suami membuat seorang istri diliputi rasa ketidakjelasan tentang status yang dimilikinya. Sehingga memunculkan masalah mengenai bagaimana status perkawinan seorang istri yang suaminya mafqud.Penelitian ini bertujuan untuk untuk (1) menjelaskan dan menganalisis status perkawinan seorang istri yang suaminya mafqud sebelum dan sesudah putusan Pengadilan menurut Hukum Islam. (2) Untuk menjelaskan dan menganalisis akibat hukum dari perkawinan yang dilakukan oleh seorang istri yang suaminya mafqud menurut Hukum Islam. Penelitian in menggunakan metode penelitian hukum normatif, dengan pendekatan analisis ( Analitical Approach ) yaitu pendekatan yang dilakukan dengan cara menelaah bahan hukum seperti undang-undang, peraturan-peraturan yang terdapat sangkut paut dengan masalah yang sedang ditangani. Dalam penelitian ini penulis melakukan pendekatan terhadap hukum islam karena berhubungan dengan masalah yang diteliti.Hasil dari penelitian yang dilakukan adalah bahwa status hukum seorang istri yang mempunyai suami mafqud yaitu masih menjadi istri sah dari suami tersebut sebelum terdapat putusan perceraian dari pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, apabila istri tersebut telah mengajukan gugatan untuk mengakhiri hubungan perkawinan dengan suaminya, dan telah terdapat putusan yang berkekuatan hukum tetap dari pengadilan maka barulah status perkawinan istri yang suaminya mafqud dapat terputus.Kata Kunci : Perkawinan, Mafqud, Status istri yang suaminya mafqud.
Copyrights © 2021