Sekarang dalam praktek tidak jarang terjadi beredarnya sertifikat palsu, sertifikat asli tetapi palsu atau sertifikat ganda di masyarakat sehingga pemegang hak atas tanah perlu mencari informasi tentang kebenaran data fisik dan data yuridis yang tertera dalam sertifikat tersebut di Kantor Pertanahan setempat. Pada umumnya masalah baru muncul dan diketahui terjadi penerbitan sertifikat ganda, yaitu untuk sebidang tanah diterbitkan lebih dari satu sertifikat yang letak tanahnya saling tumpang tindih, ketika pemegang sertifikat yang bersangkutan akan melakukan suatu perbuatan hukum atas bidang tanah yang dimaksud. Dalam hal ini, banyak kemungkinan kenapa bisa terjadi penerbitan sertifikat ganda di Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkayang.Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah “Bagaimana Penyelesaian Hukum Terhadap Sengketa Kepemilikan Sertifikat Ganda Di Kabupaten Bengkayang?” Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode empiris dengan mengumpulkan data-data primer berupa wawancara dan kuisioner dan data sekunder dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier.Hasil dari penelitian ini adalah akibat hukum dengan adanya sertifikat ganda yaitu tidak memberikan kepastian hukum, mengakibatkan kerugian dan pencabutan sertifikat. Upaya hukum yang dilakukan terhadap kepemilikan sertifikat tanah ganda di Kabupaten Bengkayang diselesaikan melalui penyelesaian secara langsung oleh pihak dengan musyawarah. Kata Kunci : Penyelesaian Sengketa, Sertifikat Ganda
Copyrights © 2021