Kesadaran hukum merupakan hal yang sangat mempengaruhi kehidupan dalam bermasyarakat dalam melaksanakan memenuhi kewajibannya dimana mereka tinggal dan berdiam diri dalam suatu lingkungan dan diatur oleh suatu peraturan perundang-undangan yang berlaku secara nasional bagi seluruh warga Negara indoneisa. Begitu pula dengan peraturan perundang- undangan dalam berlalulintas dimana setiap masyarakat pengendara kendaraan roda dua diwajibkan mengenakan helm yang berstandar nasional dan bagi masyarakat yang tidak melaksanakan kewajibannya dapat dikenakan sanksi sebagaimana yang diatur dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Angkutan dan Jalan Pasal 265.Kesadaran hukum masyarakat dalam berkendaaran sangat ditunut untuk tidak melakukan pelanggaran lalu lintas khususnya bagi pengendara kendaraan roda dua dan terhadap aparat penegak hukum yang bewenang dapat kiranya melakukan tindakan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan kiranya dalam melakukan tindakan tersebut ada baiknya dilakukan secara persuasive terlebih dahulu. Kata kunci ; pengawasan, kesaradaran hukum dan penegakan hukum
Copyrights © 2021