Terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 130/PUU-XIII/2015 tertanggal 15 November 2016 merupakan terobosan baru terhadap hukum acara pidana Nasional yang selama ini diberlakukan melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Terobosan baru yang diberikan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 130/PUU-XIII/2015 terletak dalam hal penyampaian Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP), dimana pemberian SPDP tidak hanya wajib disampaikan Penyidik kepada Penuntut Umum akan tetapi juga wajib disampaikan kepada Terlapor dan Korban/Pelapor. Atas dasar terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 130/PUU-XIII/2015, maka institusi Polri juga menerbitkan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, di mana pengaturan masalah SPDP tercantum di dalam Pasal 14.Namun dalam realitanya, Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana dalam kaitannya dengan penyampaian Surat Perintah Dimulainya Penyidikan kepada Terlapor pada Polda Kalimantan Barat masih belum efektif.Adapun faktor penyebab belum efektifnya Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana dalam kaitannya dengan penyampaian Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Terlapor adalah berkas Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) ditolak oleh Jaksa Penuntut Umum karena tidak ada identitas Tersangka-nya.Upaya yang dapat dilakukan oleh Penyidik Kepolisian pada Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Polda Kalimantan Barat agar Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana dapat berlaku secara efektif adalah dengan cara: (a) Melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) walaupun tidak tercantum identitas Tersangka; dan (b) Mengadakan Rapat Koordinasi dengan pihak Kejaksaan dan Pengadilan selaku lembaga penegak hukum pidana untuk membahas masalah Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang tidak mencantumkan identitas Tersangka-nya karena Tersangka melarikan diri, sehingga ada keputusan atau persetujuan bersama dari pihak Kejaksaan dan Pengadilan untuk menghindari kendala/hambatan dalam proses penegakan hukum pidana.Adapun saran/rekomendasi yang diberikan penulis adalah hendaknya Jaksa Penuntut Umum dapat memaklumi apabila SPDP yang disampaikan oleh Penyidik Polri tidak mencantumkan identitas Tersangka karena Tersangka-nya masih belum ditemukan (melarikan diri), apabila Tersangka-nya sudah ditemukan maka Jaksa Penuntut Umum akan dikirimkan surat pemberitahuan penetapan tersangka dengan dilampirkan SPDP sebelumnya dan Penyidik akan memberitahukan perkembangan perkara dengan melampirkan SPDP. Selain itu, penyampaian SPDP kepada Penuntut Umum merupakan tindakan administrasi dalam proses penyidikan, oleh karena itu diharapkan kepada Penuntut Umum bisa bekerjasama dengan Penyidik dalam menerima SPDP walaupun tidak mencantumkan identitas Tersangka-nya. Kata Kunci: Efektifitas, Peraturan Kapolri, Penyidikan, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
Copyrights © 2021