Implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Nganjuk Tahun 2010-2030 dalam Pemanfaatan Kawasan Peruntukan Industri (KPI), telah dilaksanakan dengan baik namun belum efektif. Faktor Pendukung Implementasi yakni: 1) tersedianya kebijakan yang lengkap dalam pelaksanaan kebijakan penataan ruang. 2) adanya sikap pelaksana kebijakan yang cukup baik dan komitmen terhadap pelaksanaan kebijakan tersebut. 3) struktur birokrasi sudah ada dan berjalan baik dalam pelaksanaan kebijakan tersebut. 4) masih tersedia lahan untuk KPI. Faktor penghambat meliputi : 1) tidak ada kejelasan waktu mengenai disposisi berkas rekomendasi izin pemanfaatan ruang dari pimpinan. 2) multi interpretasi Perda. The implementation of Regional Regulation (Perda) Number 2 of 2011 concerning Regional Spatial Planning (RTRW) of Nganjuk Regency 2010-2030 in Utilization of Industrial Designated Areas (KPI), has been implemented well but has not been effective. Implementation Supporting Factors are: 1) the availability of complete policies in the implementation of spatial planning policies. 2) the attitude of implementing the policy is quite good and commitment to the implementation of the policy. 3) the bureaucratic structure already exist and running well in implementing the policy. 4) still available land for KPI. Inhibiting factors include: 1) there is no time clarity regarding the disposition of the recommendation file for space utilization permits from the leadership. 2) multiple interpretations of Perda.
Copyrights © 2021