Pelanggaran syariat Islam masih sering terjadi di objek wisata Pulau Seumadu Kota Lhokseumawe. Rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu bagaimana pengawasan yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kota Lhokseumawe di objek wisata Pulau Seumadu. Metode penelitian menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif. Hasil penelitian menjelaskan bahwa pengawasan langsung dilaksanakan dengan menempatkan personil Satpol PP dan WH di lokasi wisata Pulau Seumadu dan melakukan patroli rutin ketika menyambut hari besar keagamaan. Adapun pengawasan tidak langsung dengan mengandalkan laporan masyarakat. Upaya yang dilakukan oleh Satpol PP dan WH Kota Lhokseumawe dalam menangani pelanggaran konsep pariwisata islami yaitu melakukan pencegahan (preventif) dengan memberikan sosialisasi tentang ruang lingkup syariat Islam. Sementara upaya penindakan (represif) dilakukan jika ditemukan pelanggaran berupa sanksi di tempat, penahanan, persidangan, dan pembinaan sesuai pedoman operasi Satpol PP dan WH Kota Lhokseumawe.
Copyrights © 2021