Berdasarkan Permenpan Nomor 23 tahun 2017 tentang penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik. Dapat menjadikan sebuah solusi dari pelayanan publik yang masih belum terintegrasi antara pelayanan pusat dengan daerah sekaligus pelayanan bisnis dalam satu tempat. Setiap daerah Kota ataupun Kabupaten di Indonesia harus ikut berkontribusi dengan melaksanakan penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik. Maka, Pemerintah Kabupaten Aceh Besar mengeluarkan Peraturan Bupati No 17 Tahun 2019 tentang Mal Pelayanan Publik Kabupaten Aceh Besar, dan dalam proses penyelenggaraanya masih mengalami permasalahan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan apa kebijakan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar serta faktor penghambat dan pendorong dalam penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik Kabupaten Aceh Besar. Penelitian ini menggunakan teori kebijakan dan pelayanan. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Pemerintah Kabupaten Aceh Besar telah mengeluarkan sebuah kebijakan yaitu Peraturan Bupati No 17 Tahun 2019 tentang Mal Pelayanan Publik Kabupaten Aceh Besar, agar mempermudah masyarakat mendapatkan Pelayanan. Dalam proses Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik masih adanya faktor penghambat yaitu anggaran yang belum memadai, dan membuat sebagian bangunan yang akan dijadikan Mal Pelayanan Publik masih dalam keadaan yang membutuhkan perbaikan, terkait fasilitas dan aplikasi yang seharusnya sudah tersedia di Mal Pelayanan Publik hingga saat ini belum dapat tersedia, Dan membuat Mal Pelayanan Publik belum dapat beroperasi hingga saat ini sedangkan faktor pendorong hanya antusias masyarakat Kabupaten Aceh Besar saja. Diharapkan Pemerintah Daerah dapat menyelesaikan hambatan yang ada dalam penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik, agar Mal Pelayanan Publik dapat segera beroperasi dan masyarakat Kabupaten Aceh Besar bisa segera mendapatkan kemudahan dalam mendapatkan pelayanan. Kata Kunci: Kebijakan Publik, Mal Pelayanan Publik, Aceh Besar
Copyrights © 2021