Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan
Vol 5, No 1: Februari 2021

PENGGUNAAN NAMA ORANG TERKENAL SEBAGAI MEREK DAGANG (Kasus Ruben Onsu Dengan Jessy Handalim)

Teuku Alkautsar (Universitas Syiah Kuala)
Sri Walny Rahayu (Universitas Syiah Kuala)



Article Info

Publish Date
23 Jul 2021

Abstract

Tujuan penulisan ini untuk menjelaskan dasar hukum dan landasan bagi hakim dalam penyelesaian nama orang terkenal sebagai merek dagang yang dapat digunakan oleh penggugat dalam kasus tersebut dan menjelaskan teori yang digunakan oleh hakim sebagai dasar pertimbangan putusannya. Penelitian mengunakan Metode pendekatan yuridis normatif yaitu pengkajian khususnya kaidah hukum tentang merek, spesifikasi penenelitian menggunakan deskrifptif analisis berupa penggambaran, penalaahan, dan analisis ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku. Dalam menyelesaikan kasus Hakim dan penggugat dapat menggunakan dasar hukum dan landasan pada UU Merek dan IG Tahun 2016, PerMenKumHAM Nomor 67 Tahun 2016, Yurisprudensi No. 1486/K/1991, Yurisprudensi No. 3485/K/Pdt/1992 dan Yurisprudensi MARI No. 370/K/SIP/1983. Dirjen HKI seharusnya mengkaji kepemilikan nama terkenal sebelum menerima permohonan pendaftaran merek dagang tanpa melampirkan persetujuan tertulis dari yang berhak. Disarankan kepada hakim dalam menyelesaikan kasus penggunaan nama orang terkenal sebagai merek dagang dan juga untuk dapat memperhatikan lagi penggunaan dasar hukum yang sesuai.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

perdata

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan merupakan jurnal berkala ilmiah yang diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, dengan durasi 4 (empat) kali dalam setahun, pada Bulan Februari, Mei, Agustus dan November. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan menjadi sarana ...