Menurut Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dijelaskan bahwa pelaku usaha yang memproduksi barang yang pemanfaatannya berkelanjutan dalam batas waktu sekurang–kurangnya satu tahun wajib menyediakan suku cadang dan/atau fasilitas purna jual dan wajib memenuhi jaminan atau garansi sesuai dengan yang di perjanjikan. Namun kenyataannya masih ditemukan pelanggaran oleh pelaku usaha perangkat Rokok Elektronik di Kota Banda Aceh. Hasil penelitian pelaku usaha memberikan tanggung jawab berupa pemberian ganti rugi perangkat Rokok Elektronik yang baru. Kurangnya kemampuan pengetahuan dari lembaga pengawas yang terbatas sehingga aturan yang ada tidak dapat dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan, serta para pedagang retail di kota Banda Aceh tidak memiliki keahlian khusus di bidang perbaikan perangkat elektronik. Disarankan kepada pelaku usaha untuk dapat menyediakan suku cadang sehingga tidak harus mengirimkannya ke distributor serta Kepada Disperindag agar lebih meningkatkan pengawasan dan pemahaman terkait tugasnya dalam melakukan pengawasan terhadap Rokok Elektronik.
Copyrights © 2021