Pasal 1243 KUHPerdata menyebutkan bahwa “penggantian biaya,rugi dan bunga karena tidak di- penuhinya suatu perikatan, barulah mulai diwajibkan, apabila si berutang, setelah dinyatakan lalai memenuhi perikatannya, tetap melalaikannya, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dibuatnya, hanya dapat diberikan atau dibuat dalam tenggang waktu yang telah dilampaukannya”. Pelaksanaan perjanjian konsinyasi yang terjadi di Kecamatan Meureudu Kabupaten Pidie Jaya antara produsen kue Aceh tradisional dengan pedagang kecil, para pihak mengadakan perjanjian secara lisan, mengakibatkan terjadinya wanprestasi. Tujuan penelitian ini menjelaskan pelaksanaan perjanjian konsinyasi, bentuk dan faktor penyebab terjadinya wanprestasi dan penyelesaian wanprestasi. Metode penelitian yang digunakan yuridis empiris. Penelitian ini menunjukan adanya perjanjian konsinyasi, pelaksanaan perjanjian konsinyasi diadakan secara lisan, bentuk wanprestasi adalah membayar tetapi terlambat, melaksanakan prestasi tetapi tidak sempurna. Sedangkan faktor penyebab wanpres- tasi adalah menggunakan hasil penjualan untuk kepentingan pribadi dan bangkrut dalam menjalankan usaha. Upaya penyelesaian wanprestasi secara musyawarah. Disarankan kepada para pihak agar melaksanakan perjan- jian konsinyasi secara tertulis.
Copyrights © 2021