Abstrak - Pelaksanaan pengangkatan anak diatur dalam “Undang-UndangNomor 35Tahun2014” Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor23 Tahun2002 Tentang PerlindunganAnak Jo PeraturanPemerintah Republik Indonesia “Nomor 54Tahun2007 Tentg Pelksanaan PengangktanAnak. Penelitian inibertujuan utuk megetahui prosedur pengagkatan anakdalam masyarakat adat di Kecamatan Bukit Kabupaten Bener Meriah, faktor penyebab masyarakat melakukn pengagkatan anak tanpapenetapan pengadilan, serta akibat hokum terhadap anak angkat yang tidak ditetapkan oleh pengadilan.Jenis penelitian yng digunakanadalah penelitian yuridisempiris. Peelitian inidilakukan degan cara mecockn bahan-bahan hukum (yng merupakan datasekunder) dngan dataa primere yag diperolehdari penelitian lapangan yakni dari hasil wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengangkatan anak yang dilakukan oleh masyarakat berdasarkan atas adat kebiasaan yang timbul pada masyarakat sesuaidenganPsal 19 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor “54 Tahun2007” Tentang Pengangkatan Anak, namun tidak melalui penetapan pengadilan. Disarankan agar peraturan yang dibuat oleh pemerintah harus memiliki sanksi mengenai akibat hokum apabila orang tua angkat mendaftarkan anak angkat sesuai nama mereka bukan nama orang tua kandung anak angkat, dan juga pemerintah harus melakukan sosialisasi terhadap masyarakat mengenai peraturan pengangkatan anak yang harus dihadiri oleh seluruh masyarakat yang ada di desa tersebut dan pendaftaran akta kelahiran beserta Kartu Keluarga (KK) anak tersebut harus sesuai dengan rekomendasi bidan setempatKata Kunci : Perlindungan Hukum,Pengangkatan Anak
Copyrights © 2021