Penggunakaan system operasi yang illegal bukan termasuk prilaku yang baik mengingat hal tersebut merupakan kejahatan intelektual. Sesuai dengan kampanye yang terkait dengan HAKI (Hak Kekayaan Intelektual) Undang-undang No 19 tahun 2002 tentang hak cipta, serta fatwa MUI No.1/Munas didistribusikan secara komersial. Pada perkembangannya teknologi komputerisasi telah ada berbasis open source (gratis) yang dapat dipergunakan dan dikembangkan secara bebas pada tahun 1991 yaitu system operasi LINUX. penelitian ini yang akan menjadi objek penelitian yaitu Universitas Muhammadiyah Bengkulu yang bergerak berbasis Islami maka sangat penting dengan adanya pengembangan system operasi yang berbasis keperluan Universitas dengan mempunyai legalitas gratis (Open Source). Hasil pencapaian dari penelitian ini berdasarkan data uji testing menggunakan EA Score Card terhadap pengembang sistem mendapatkan hasil 84,38% tingkat keberhasilan.
Copyrights © 2021