Peraturan pembatasan sosial berskala besar mengharuskan masyarakat melakukan segala aktivitas di dalam rumah yang awalnya dilakukan di luar rumah, keadaan tersebut mengharuskan pengusaha kuliner untuk mencari solusi alternatif yang dapat digunakan pelaku usaha kuliner yaitu dengan menggunakan layanan online food delivery yang ditawarkan oleh aplikasi Grab dan GoJek. Tujuan penelitian menganalisis pendapatan usaha kuliner yang menggunakan layanan online food delivery dan usaha kuliner yang bukan pengguna layanan online food delivery pada masa pandemi Covid-19. Responden dalam penelitian ini sebanyak 60 orang pengusaha kuliner. Metode analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis pendapatan dan Uji Independent T-Test untuk mengetahui besarnya perbedaan pendapatan usaha kuliner pengguna layanan online food delivery dengan usaha kuliner bukan pengguna layanan online food delivery. Hasil penelitian pendapatan usaha kuliner menggunakan layanan online food delivery sebesar Rp 14.600.105,7 lebih tinggi dibandingkan dengan pendapatan usaha kuliner bukan pengguna layanan online food delivery sebesar Rp 7.265.263,267. Hasil dari nilai uji t yang menunjukkan bahwa nilai t hitung 2,398 t tabel 2,00172 dan nilai sig (2-tailed) 0,02 < 0,05, sehingga terdapat perbedaan antara pendapatan pengusaha makanan pengguna layanan online food delivery dan bukan pengguna layanan online food delivery.
Copyrights © 2022