Penempatan tahanan serta narapidana adalah suatu wujud pembinaan serta adalah kelanjutan dari proses penerimaan tahanan/narapidana baru. Salah satunya yakni Mapenaling adalah kawasan masa pengenalan lingkungan. Pada Kawasan tersebut para tahanan baru harapannya bisa menyesuaikan terhadap lingkungan barunya di dalam Rutan/Lapas, berkenaan tata tertib yang terdapat pada Rutan, hak-hak serta kewajiban-kewajiban selaku penghuni Rutan/Lapas. Overcrowded timbul sebab kenaikan jumlah narapidana yang diatas dari kapasitas Lembaga pemasyarakatan yang ada. Jika kondisi overcrowded yang dihadapi lembaga pemasyarakatan di Indonesia diukur menggunakan occupancy rate (jumlah tahahanan per kapasitas penjara) maka bisa dinyatakan jika kondisi lembaga pemasyarakatan di Indonesia tergolong pada kategori extrime overcrowding Overcrowded meningkatkan risiko penularan Covid-19 pada lembaga pemasyarakatan. Dalam usaha meminimalisir penularan Covid-19 itu kemudian pemerintah membuat kebijakan pengurangan narapidana. Metode penelitian yang dipakai yakni data yang digunakan untuk penelitian ini yakni data primer serta sekunder. Data yang diambil dianalisis dan disimpulkan memakai pendekatan SWOT (strength, weakness, opportunity and threat).
Copyrights © 2021