Anak merupakan penerus bagi bangsa untuk melanjutkan cita-cita bangsa dan negara dihari kemudian. Dengan demikian ketika seorang anak sedang berhadapan dengan hukum maka itu hanya sebagian dari fenomena kompleks yang berada di lingkungan masyarakat. Sehingga setiap anak yang sedang berkonflik dengan hukum wajib dilakukan adanya sebuah penelitian kemasyarakatan. Penelitian Kemasyarakatan yakni didalamnya terdapat juga hasil profiling dan assesmen yang dilakukan oleh assessor sehingga bertujuan dalam menentukan sebuah program pembinaan bagi anak. Namun terdapat keterbatasan bagi petugas pemasyarakatan dalam memenuhi sumber daya manusia seperti kurangnya peran assessor di LPKA Klas II Jakarta sehingga dalam hal ini membutuhkan perhatian yang lebih. Peneliti dalam melakukan penelitian ini dengan menggunakan penelitian kualitatif yakni adanya bahan data primer yang dihasilkan dari proses wawancara terhadap informan. Data pendukung juga digunakan didalam penelitian de
Copyrights © 2021