Narapidana dan Tahanan dalam menjalankan pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan juga diberikan sejumlah hak. Hak-hak tersebut telah diatur dalam peraturan perundang-undangan untuk penjaminan perlindungan hak asasi manusia seorang warga binaan. Dalam masa pembinaan, narapidana dan tahanan berhak mendapatkan perawatan sebagai bentuk mengahargai martabat manusia. Perwatan diberikan adalah perawatan jasmani, perawatan rohani, dan perawatan kesehatan. Perawatan kesehatan juga mencakup mengenai pemberian asupan makanan dan gizi seorang narapidana dan tahanan. Asupan dan gizi makanan yang diberikan. Mengenai pemberian gizi seorang narapidana dan tahanan, telah diatur secara detail mengenai jumlah kalori, sesuai umur warga binaan. Pemenuhan hak-hak ini mengacu pada Hak Asasi Manusia yang berarti pemenuhannya didapatkan oleh seluruh warga binaan, tanpa terkecuali, Asupan dan makanan yang diberikan Lembaga pemasyrakatan sudah diatur sedemikian rupa oleh undang-undang. Sehingg Lembaga pemasyatakatan hanya berfungsi untuk menjalankan teknis atau ketentuan yang sudah ada.
Copyrights © 2021