Tujuan dari penelitian ini antara lain (1) Untuk mengetahui praktek sistem upah pada heler keliling di nagari Taram Kabupaten Limapuluh Kota. (2) Untuk mengetahui hukum dari praktek sistem upah pada heler keliling di Nagari Andaleh Kabupaten Limapuluh Kota berdasarkan perspektif fiqh ekonomi kontemporer. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan dengan teknik pengumpulan data yaitu wawancara kepada pihak yang terkait selanjutnya dalam analisis data mengorganisasikan data kedalam susunan-susunan tertentu dalam rangka penginterpretasian data, sesuai dengan susunan sajian data yang dibutuhkan untuk menjawab masing-masing masalah penelitian dan kemudian disimpulkan. Hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa tidak ada kesesuaian antara praktek pemberian upah pada heler keliling di nagari Andaleh kabupaten limapuluh kota yang sudah menjadi tradisi masyarakat dengan ajaran islam. Berdasarkan fiqh ekonomi Islam bahwa penetapan sistem upah dalam praktek heler keliling tidak dibolehkan karena tidak memenuhi rukun ijarah dalam penetapan upah.
Copyrights © 2021