Pembiayaan merupakan salah satu fungsi utama lembaga keuangan, terutama lembaga keuangan bank. Terdapat beberapa bentuk akad pembiayaan pada perbankan syariah, salah satunya pembiayaan dengan akad Murabahah. Dan dalam suatu lembaga perbankan tidak bisa terhindar dari suatu masalah, salah satunya risiko pembiayaan. Pembiayaan bermasalah merupakan pembiayaan tidak lancar yang dialami oleh pihak BPRS dimana nasabah tidak dapat atau tidak mau memenuhi kewajiban untuk membayar kembali dana yang dipinjamnya secara utuh pada saat jatuh tempo maupun sesudahnya. Dari latar belakang ini, penelitian ini dilakukan untuk mengetahui bagaimana prosedur pembiayaan Murabahah hingga bagaimana langkah PT. BPRS Tegar Beriman dalam melakukan penanganan pembiayaan bermasalah
Copyrights © 2021