Logos
Vol 17 No 1 (2020): Januari 2020

“ORDINARIS WILAYAH” DALAM GEREJA LATIN

Purba, Asrot (Unknown)



Article Info

Publish Date
14 Dec 2020

Abstract

Kata “Ordinaris Wilayah” sering digunakan dalam Kitab Hukum Kanonik (KHK) 1983. Siapakah yang dimaksud dengan istilah ini? Berdasarkan Kanon 134 KHK 1983, subyek yang termasuk Ordinaris Wilayah adalah Paus untuk seluruh Gereja, para pemimpin Gereja-gereja partikular, para pemimpin sementara Gereja-gereja partikular pada saat takhta Gereja partikular tersebut terhalang dan takhta lowong dan Vikaris Jenderal serta Vikaris Episkopal. Tulisan ini hendak menampilkan profil dari figur-figur di atas. Para Ordinaris Wilayah tersebut dapat digolongkan ke dalam tiga kelompok, yakni: Ordinaris Wilayah Asli, Ordinaris Wilayah Sementara dan Ordinaris Wilayah Perwakilan.Ordinaris Wilayah Asli mencakup para pemimpin Gereja-gereja partikular, yang terdiri dari Uskup Diosesan, Vikaris Apostolik, Prefek Apostolik, Abas Teritorial dan Administrator dari wilayah gerejawi administrasi apostolik yang didirikan secara permanen. Ordinaris Wilayah Sementara terdiri dari Administrator Diosesan, Administrator Apostolik yang memimpin keuskupan pada saat takhta lowong dan para pemimpin sementara keuskupan pada saat takhta terhalang dan takhta lowong.Subyek Ordinaris Wilayah Perwakilan terdiri dari Vikaris Jenderal dan Vikaris Episkopal, menurut kompetensinya masing-masing

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

LOGOS

Publisher

Subject

Health Professions Social Sciences

Description

Jurnal Logos memuat artikel hasil penelitian tentang ilmu Filsafat dan Teologi yang dikaji secara empiris dan sesuai kaidah ilmiah sebagai refleksi kritis yang sistematis atas iman khususnya iman Katolik dengan fokus kajian Teologi, Filsafat, Kajian Sosial, Naluri dan Iman, Teknologi pada Teologi ...