Jurnal Bedah Hukum
Vol 5 No 2 (2021): Jurnal Bedah Hukum

Fenomena Penggunaan Kata Anjay Dalam Perspektif Kitab Undang – Undang Hukum Pidana di Indonesia

Fuadi Isnawan (Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia)



Article Info

Publish Date
31 Oct 2021

Abstract

Pergaulan remaja yang semakin terbuka dan luas memberikan beberapa hal yang bisa bersifat positif maupun negatif. Salah satu dampak negatifnya dapat berupa sikap maupun perkataan yang kurang beretika. Salah satu kata yang sedang trend adalah penggunaan kata anjay di dalam pergaulan remaja sekarang ini. Banyak pemerhati anak dan remaja yang menilai hal ini berbahaya dan dapat dikenai pidana. Oleh beberapa orang, kata tersebut harus dikriminalisasikan gara penggunaan kata tersebut akan bisa diminimalisir karena dirasa bertentangan dengan kesopanan. Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA), telah mengeluarkan surat himbauan bahwa kata tersebut harus dilihat dari berbagai perspektif yang ada, karena tidak mesti kata tersebut bernada umpatan yang menjurus ke penghinaan yang dapat berujung pidana. Di dalam Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) sendiri belum tentu kata tersebut dapat dipidana. Hal ini disebabkan karena sifat subyektifitas orang yang mendapatkan kata tersebut. Seperti penjelasan sebelumnya bahwa kata anjay tersebut dapat mengekspresikan kekaguman, ketakjuban, kesenangan bahkan pujian. Sifat pengaturannya di dalam KUHP sendiri bersifat aduan dan orang yang mendapatkan kata anjay tersebut bisa melaporkan atau tidak, karena itu bisa bersifat penginaan atau tidak tergantung sisi subjektif dari orang yang mendapatkannya.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

jbh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Boyolali merupakan wadah atau sarana yang menerbitkan tulisan ilmiah hasil-hasil penelitian maupun non hasil penelitian di bidang ilmu-ilmu hukum Seperti (Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negra, Hukum Tata Usaha Negara, Hukum ...