Maroko adalah negara yang telah menggabungkan pendapat dari beberapa madzhab dalam mencapai keterangan yang ada dalam hukum Islam yang ada di negara Maroko dari beberapa masalah yang direformasi dalam undang-undang Keluarga (2004) di Maroko,sebagaimana yang telah ada di negara-negara Islam lainnya. Regulasi terkait dengan perkawinan pun hampir sama dengan Indonesia, hal itu bisa dikarenakan Kompilasi Hukum Islam (KHI) di Indonesia bercermin kepada Mudawwanat al-Usrah di Maroko atau bisa juga dikarekan masyakat Maroko dengan masyarkat Indonesia sama-sama beraliran ahl al-sunnah wa al-jama’ah (ASWAJA), di Maroko Mazhab Maliki yang bisa pedoman dan di Indonesia Mazhab Syafi’i yang menjadi panutan Masyarakat Maroko sangat menjunjung tinggi nilai-nilai tradisi dan kearifan lokal. Mereka juga senang keindahan dan munyukai hiburan tradisional sepanjang tidak bertentangann dengan prinsip-prinsip dasar dalam ajaran Islam yang mereka anut.
Copyrights © 2018