Pembatasan aktivitas masyarakat pada masa pandemi covid-19 mengakibatkan meningkatnya jumlah pemutusan hubungan kerja dan usaha yang merugi. Untuk mengatasi krisis bidang hukum ketenagakerjaan masa pandemi ini pemerintah mengeluarkan kebijakan kartu prakerja. Namun demikian, kebijakan kartu prakerja ini menuai polemik dan kontroversi. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis mengenai evaluasi kebijakan kartu prakerja dalam mengatasi permasalahan bidang ketenagakerjaan di Indonesia selama masa pandemi covid-19. Kesimpulan yang dapat diambil adalah kebijakan kartu prakerja yang diluncurkan pemerintah tidak efektif menangani permasalahan bidang ketenagakerjaan yang timbul selama masa pandemi covid-19 ini. Hal ini disebabkan karena kebijakan kartu prakerja tidak diformulasikan secara matang, sehingga tidak tepat sasaran dan tidak efektif. Pelaksanaan kebijakan kartu prakerja juga terdapat cacat hukum dan sarat konflik kepentingan. Komisi Pemberantasan Korupsi pun sebenarnya telah mengeluarkan kajian yang menyimpulkan bahwa kebijakan kartu prakerja berpotensi merugikan keuangan negara. Untuk itu, kebijakan kartu prakerja perlu dikembalikan pada tujuan awalnya
Copyrights © 2021