Penelitian ini mengangkat permasalahan pada pelaksanaan persidangan elektronik pada agenda jawab-jinawab dan pembacaan putusan yang kurang mencerminkan asas persidangan terbuka untuk umum, dan praktik ini dapat menghambat akses bagi masyarakat untuk mengetahui jalannya proses pemeriksaan perkara di pengadilan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dilangsungkannya persidangan elektronik mencerminkan persidangan yang terbuka untuk umum; dan mengetahui hubungan pelaksanaan persidangan secara elektronik dengan hambatan akses bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi publik mengenai putusan. Penelitian ini menggunakan penelitian normatif. Sumber data dalam penelitian diperoleh dari bahan-bahan hukum primer dan sekunder. Penelitian normatif ini dianalisis dengan cara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa asas persidangan terbuka untuk umum ketika diimplementasikan dalam persidangan secara elektronik nampaknya kurang tepat sasaran, mengingat kedudukan dan makna dasar hukum dalam asas persidangan yang terbuka untuk umum. Pelaksanaan persidangan elektronik dapat menghambat akses publik mengenai produk pengadilan, yakni putusan, padahal sesungguhnya putusan menurut peraturan perundang-undangan bukanlah informasi publik yang dikecualikan
Copyrights © 2021