Covid-19 sebagai pandemi global yang juga menyebar di seluruh wilayah Indonesia mengakibatkan pemerintah Indonesia menetapkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat melalui Keputusan Presiden No. 11 Tahun 2020, yang selanjutnya Covid-19 pun ditetapkan sebagai Bencana Non Alam melalui Keputusan Presiden No. 12 Tahun 2020 telah membawa implikasi terhadap berbagai pilihan kebijakan yang diambil oleh pemerintah Indonesia. Dengan berbagai pilihan kebijakan yang dapat diambil maupun telah diambil oleh pemerintah pusat ternyata membawa problematika dan implikasi terhadap distribusi urusan penanganan Covid-19 kepada daerah. Pilhan kebijakan ini pun tentunya tidak boleh dilepaskan dengan konteks bentuk negara kesatuan Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk mengatahui bagaimana preferensi kebijakan Penanganan Covid-19 di Indonesia dan bagaimana implikasi preferensi kebijakan penanganan Covid-19 terhadap distribusi urusan pemerintah Pusat dan Daerah. Metode penelitian secara yuridis normatif dengan studi kepustakaan yang kemudian di uraikan secara diskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa pilihan kebijakan penanganan Covid-19 yang pada awalnya terpusat pada perkembanganya mengalami perubahan siqnifikant dengan berbagai distribusi urusan kepada pemerintah daerah. Pilihan kebijakan penanganan Covid-19 di Indonesia dapat dikatakan terdapat tiga bidang utama dari berbagai pilihan bidang yang diambil oleh pemerintah, yakni bidang ekonomi, kesehatan, dan ketertiban masyarakat. Dengan pilihan kebijakan di tersebut memiliki implikasi terhadap distribusi urusan antara pemerintah Pusat dan Daerah dalam kerangka negara kesatuan. Selain itu, munculnya keragaman lokalitas penanganan Covid-19 menjadi bagian yang tidak dapat dilepaskan dari konteks negara kesatuan
Copyrights © 2021