Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU CK) telah mengubah ketentuan di berbagai bidang hukum salah satunya di bidang administrasi pemerintahan. Penelitian ini bertujuan untuk, pertama, mengetahui desain diskresi dan fiktif positif pasca pemberlakuan UU CK. Kedua, mengetahui akibat hukum atas ketentuan diskresi dan fiktif positif dalam UU CK. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukan bahwa, pertama, meskipun pengertian diskresi dalam UU CK masih sama dengan yang ada di dalam Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, tetapi UU CK menghilangkan salah satu syarat penggunaan diskresi yakni syarat, “tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan”. Sedangkan terkait fiktif positif, UU CK mengubah waktu maksimal Pejabat memberikan keputusan menjadi 5 hari dan menghilangkan mekanisme permohonan pengajuan keputusan lewat Pengadilan Tata Usaha Negara. Hasil penelitian yang kedua, yakni pengaturan penggunaan diskresi yang menghilangkan syarat “tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan” berakibat hukum merubah konsep diskresi dan berpotensi disalahgunakan oleh Pejabat Pemerintahan. Akibat hukum perubahan ketentuan fiktif positif yaitu a), berpotensi melanggar Asas-Asas Umum yang Baik (AAUPB) yang mengedepankan asas kecermatan; b) menghilangkan kontrol badan yudisial atas tindakan pejabat yang mengabaikan suatu permohonan guna memberikan jaminan kepastian hukum
Copyrights © 2021