Kasus sengketa tanah masih marak di Kota Palangka Raya,Kalimantan Tengah. Tumpang tindih Surat Kepemilikan Tanah (SKT) dan sertifikat atas satu bidang tanah sering kali terjadi disebabkan keberadaan para mafia tanah. Berdasarkan Petunjuk Teknis Nomor : 01/Juknis/D.VII/2018 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Mafia Tanah, dijelaskan pengertian mafia tanah adalah “Individu, kelompok dan/atau badan hukum yang melakukan tindakan dengan sengaja untuk berbuat kejahatan yang dapat menimbulkan dan menyebabkan terhambatnya pelaksanaan penanganan kasus pertanahan Penelitian dilakukuan dengan menggunakan metode penelitian hukum yuridis empiris. Upaya pemberantasan mafia tanah di Kota Palangka Raya yaitu Tim Terpadu menggunakan upaya penal (represif) dan non-penal (preventif) baik dari aspek hukum formil dan hukum adat dengan pemasangan “Hinting Pali” sesuai hukum Adat Dayak
Copyrights © 2021