Jurnal Ilmiah Galuh Justisi
Vol 9, No 2 (2021): Jurnal Ilmiah Galuh Justisi

HUBUNGAN HUKUM ANTARA PARA PIHAK DALAM PERJANJIAN PEMBIAYAAN KONSUMEN

Enju Juanda (Fakultas Hukum Unigal)



Article Info

Publish Date
22 Sep 2021

Abstract

Buku III Kitab Undang-undang Hukum Perdata menganut Sistem Terbuka (Contract Vrijheid) sehingga karenanya setiap Subjek Hukum (Orang dan Badan Hukum) dapat mengadakan perjanjian asal memenuhi syarat sahnya perjanjian sebagaimana diatur Pasal 1320 Kitab Undang-undang Hukum Perdata dan setiap perjanjian yang telah dibuat berlaku sebagai Undang-undang bagi mereka yang membuatnya sebagaimana ditentukan Pasal 1338 Ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Perdata.Perjanjian Pembiayaan Konsumen merupakan perjanjian yang melibatkan tiga pihak yang membuat perjanjian yaitu Pihak Perusahaan Pembiayaan Konsumen yang berkedudukan sebagai Kreditur dan Pihak Konsumen yang berkedudukan sebagai Debitur serta Pihak Penjual atau Supplier yang berkedudukan menyediakan barang.Pihak Kreditur berkewajiban untuk menyerahkan sejumlah uang sesuai dengan perjanjian kepada Debitur dan Kreditur berhak atas pengembalian uang yang dipinjamkannya dari Debitur, sebaliknya Debitur berkewajiban untuk membayar uang yang telah dipinjamnya kepada Kreditur dan Debitur berhak atas sejumlah uang sesuai dengan perjanjian dari Kreditur. Sehingga karenanya Hubungan Hukum antara Kreditur dengan Debitur adalah merupakan Hubungan Hukum dalam Perjanjian Pinjam Meminjam uang, sedangkan Hubungan Hukum antara Debitur dengan Pihak Penjual atau Supplier adalah merupakan Hubungan Hukum dalam Perjanjian Jual Beli.Kata kunci: Hubungan hukum, para pihak, perjanjian, pembiayaan konsumen

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

galuhjustisi

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Ilmiah Galuh Justisi (JIGJ) diterbitkan oleh Fakultas Hukum UNIGAL, merupakan jurnal yang berisi tentang artikel penelitian (research article) di bidang ilmu hukum. Jurnal Ilmiah Galuh Justisi (JIGJ) diterbitkan 2 kali dalam setahun pada setiap bulan Maret dan September. Jurnal Ilmiah Galuh ...