Buku III Kitab Undang-undang Hukum Perdata menganut Sistem Terbuka (Contract Vrijheid) sehingga karenanya setiap Subjek Hukum (Orang dan Badan Hukum) dapat mengadakan perjanjian asal memenuhi syarat sahnya perjanjian sebagaimana diatur Pasal 1320 Kitab Undang-undang Hukum Perdata dan setiap perjanjian yang telah dibuat berlaku sebagai Undang-undang bagi mereka yang membuatnya sebagaimana ditentukan Pasal 1338 Ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Perdata.Perjanjian Pembiayaan Konsumen merupakan perjanjian yang melibatkan tiga pihak yang membuat perjanjian yaitu Pihak Perusahaan Pembiayaan Konsumen yang berkedudukan sebagai Kreditur dan Pihak Konsumen yang berkedudukan sebagai Debitur serta Pihak Penjual atau Supplier yang berkedudukan menyediakan barang.Pihak Kreditur berkewajiban untuk menyerahkan sejumlah uang sesuai dengan perjanjian kepada Debitur dan Kreditur berhak atas pengembalian uang yang dipinjamkannya dari Debitur, sebaliknya Debitur berkewajiban untuk membayar uang yang telah dipinjamnya kepada Kreditur dan Debitur berhak atas sejumlah uang sesuai dengan perjanjian dari Kreditur. Sehingga karenanya Hubungan Hukum antara Kreditur dengan Debitur adalah merupakan Hubungan Hukum dalam Perjanjian Pinjam Meminjam uang, sedangkan Hubungan Hukum antara Debitur dengan Pihak Penjual atau Supplier adalah merupakan Hubungan Hukum dalam Perjanjian Jual Beli.Kata kunci: Hubungan hukum, para pihak, perjanjian, pembiayaan konsumen
Copyrights © 2021