Penelitian ini fokus pada persoalan adanya kesenjangan antara regulasi dan implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan umum yang sering menimbulkan persoalan. Bahwasanya regulasi ini belum dapat dijalankan secara efektif. Berdasarkan hasil penelitian yang didapat bahwa secara regulasi telah ditentukan aturan seberapa lama proses pengadaan tanah dapat direalisasikan, namun pada prakteknya proses pengadaan tanah ini cukup lama terkhusus yang berkaitan dengan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum. Sehingga dimasa yang akan datang perlu dibuatkan perencanaan yang matang oleh pihak yang membutuhkan pengadaan tanah, dimana pelaksanaan pengadaan tanah dilakukan 1-2 tahun sebelumnya atau sebelum kegiatan pembangunan dilaksanakan artinya dilakukan tidak pada tahun yang sama, agar tidak tertundanya kegiatan pembangunan fasilitas minyak dan gas bumi yang diperuntukan bagi kepentingan umum.
Copyrights © 2021