Tulisan ini berfokus pada Implementasi, permasalahan serta upaya pemecahan masalah peran pendampingan Pembimbing Kemasyarakatan dalam upaya peninjauan kesepakatan diversi terhadap klien anak. Adapun metode penelitian yang digunakan adalah dengan pendekatan kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan diketahui bahwa dalam upaya pelaksanaan proses kesepakatan diversi terhadap klien Anak, Balai Pemasyarakatan khususnya pembimbing kemasyarakatan. Balai pemasyarakatan telah melakukan berbagai daya dan upaya seperti membuat Litmas awal, pendampingan, pembimbingan, dan pengawasan. Pembimbing kemasyarakatan melakukan kunjungan ke rumah klien, komunikasi yang baik, mengharuskan klien melakukan sesuatu, mengajak klien berekreasi. Namun ternyata terdapat berbagai masalah pada pelaksanaan proses upaya diversi. Peran pembimbing kemsyarakatan yang sangat signifikan dalam pelaksanaan proses upaya pencapaian diversi bagi klien Anak, mulai dari Pra-Adjudikasi, Adjudikasi, dan Post-Adjudikasi
Copyrights © 2021