Temuan dalam penelitian ini yaitu dengan melakukan kerjasama yaitu melalui perjanjian Momerendum Of Understanding (MoU), mengadakan sosialisasi dan test urine ke seluruh lapisan masyarakat dan pegawai instansi pemerintahan, serta supir angkutan, melakukan bimbingan konseling dan sosial, membentuk Satgas anti narkoba di seluruh desa/kelurahan serta memberikan penyuluhan Pencegahan, Pemberantasan dan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) kepada tokoh masyarakat dan agama agar disampaikan kepada masyarakat di seluruh desa/kelurahan. Hambatan yang dihadapi yaitu kurangnya personil BNNK dalam melakukan pencegahan, kurangnya kesadaran dari masyarakat untuk ikut serta melakukan pencegahan penyalahgunaan narkoba, masih banyak masyarakat yang takut melaporkan keluarganya yang menggunakan narkoba karena takut dipenjara padahal hanya di rehabilitasi sebelum ada penindakan hukum, peran serta masyarakat dan tokoh agama masih belum dimaksimalkan, kurang optimalnya Satgas anti narkoba di desa/kelurahan.
Copyrights © 2021