E-court ini sangat diharapkan dapat mengundang manfaat yang positif dan memberikan kemudahan di masa pandemi Covid-19, namun penulis merasa perlu mengkaji lebih lanjut apakah aplikasi e-court tersebut memang benar-benar dapat menimbulkan manfaat positif atau justru sebaliknya. Maka dari itu penulis ingin membahas mengenai tinjauan hukum e-court di masa pandemi Covid-19 pada Pengadilan Agama Jakarta Selatan, dan apa saja hambatan dalam pelaksanaan e-court di masa pandemi Covid-19 pada Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Jenis penelitian ini yang digunakan adalah penelitian hukum normatif (yuridis normatif) yang disertai dengan wawancara. Dalam penelitian ini menggunakan pendekatan undang-undang (statue approach) dengan mengulas peraturan perundang-undangan yang terkait serta pelaksanaan suatu peraturan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kepustakaan dan metode wawancara dan dianalisis secara kualitatif. Hasil dari penelitian ini adalah pelaksanaan e-court pada Pengadilan Agama Jakarta Selatan di masa pandemi Covid-19 ini dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan e-court tersebut menimbulkan kemanfaatan hukum karena memenuhi asas sederhana, cepat dan biaya ringan. Hambatan dalam pelaksanaan e-court di masa pandemi Covid-19 pada Pengadilan Agama Jakarta Selatan adalah adanya salah satu pihak yang berperkara menolak menggunakan e-litigasi dan lebih memilih untuk sidang secara langsung di Pengadilan. Selain itu, pengguna lain diharuskan melakukan aktivasi akun terlebih dahulu pada meja e-court di Pengadilan Agama untuk dapat menggunakan layanan e-court serta masih kurangnya informasi dan sosialisasi membuat ketidaktahuan masyarakat tentang bagaimana dalam menggunakan e-court sehingga mengharuskan pihak tersebut mencari informasi langsung pada pihak meja e-court di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Dan yang terakhir mengenai server Mahkamah Agung untuk layanan e-court membuat pendaftaran perkara dan pengunggahan melalui e-court terkadang tidak selalu berhasil atau memakan waktu yang lama dalam prosesnya.
Copyrights © 2021