Pendampingan anak merupakan salah satu tugas petugas masa percobaan yang ditujukan kepada klien anak. Anak yang berkonflik dengan hukum memiliki keistimewaan hukum untuk mendapatkan Diversi, yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Namun dalam pelaksanaannya, hak anak yang berhadapan dengan hukum untuk mendapatkan Diversi seringkali diabaikan oleh aparat penegak hukum. Tuntutan pidana di Lembaga Pemasyarakatan masih sering dikenakan kepada anak yang belum tentu demi kepentingan terbaik bagi anak. Oleh karena itu dalam pelaksanaan Diversi dapat dilakukan dengan campur tangan Petugas Percobaan untuk menyamakan persepsi tentang hukum kepada korban, pelaku, keluarga korban, dan keluarga pelaku serta aparat penegak hukum. Intervensi yang dilakukan dapat berupa sosialisasi mengenai hukum yang berlaku tentang peradilan pidana anak dan tujuan dari Diversi. Oleh karena itu, petugas masa percobaan memiliki peran yang sangat penting dalam pendampingan anak khususnya pada tahap Diversi untuk mencapai hasil yang terbaik bagi anak dan semua pihak.
Copyrights © 2021