Pelarian para koruptor masih menjadi masalah besar di Indonesia. Beberapa orang yang dituduh atau dihukum karena korupsi telah melarikan diri ke negara lain untuk menghindari proses peradilan. Untuk memulangkan para koruptor yang hilang, Pemerintah Indonesia perlu melakukan perjanjian ekstradisi dengan negara tempat tinggal penjahat tersebut. Maria Pauline Lumowa adalah salah ditangkap di Serbia oleh NCB Interpol atas pelariannya. Setelah diplomasi tingkat tinggi Indonesia berhasil melakukan ekstradisi. Dalam hal ini ekstradisi dilakukan atas dasar kekerabatan kedua belah pihak. Ekstradisi dapat dilakukan dengan beberapa regulasi seperti “Mutual Legal Assistance” (MLA), Perjanjian Multilateral, dan Peningkatan Skala diplomatik antar negara. Tujuan penulisan ini untuk mengetahui metode dalam ekstradisi meskipun kedua negara tidak memiliki perjanjian ekstradisi. Jenis pendekatan yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif karena penulis tidak melakukan studi lapangan. Artikel ini juga menganalisis langkah-langkah yang dapat diterapkan Indonesia untuk mencegah masalah ekstradisi di masa depan.
Copyrights © 2021