Pembinaan terhadap narapidana lanjut usia yang menjalani masa pidananya di Lembaga Pemasyarakatan saat ini tak luput dari permasalahan yang kompleks, salah satunya adalah kondisi kesehatan narapidana lanjut usia yang rentan memiliki penyakit yang berkepanjangan dan berdampak pada proses pembinaan yang tidak berjalan secara optimal. Permasalahan tersebut harusnya bisa dicarikan solusi yang terbaik, apalagi dalam pembinaan narapidana lanjut usia memiliki banyak keuntungan yang diberikan, antara lain diberikannya hak-hak sebagai narapidana. Salah satu hak yang dimiliki oleh narapidana dalam menjalani masa pidananya yaitu hak untuk mendapatkan remisi. Oleh karena itu, pemberian remisi khususnya kepada narapidana lanjut usia secara efektif merupakan langkah untuk mempercepat proses pidana dan juga ini merupakan upaya guna mengurangi overcrowded yang ada di Lembaga Pemasyarakatan. Mengingat jumlah narapidana lanjut usia yang begitu tinggi yang berdampak juga pada overcrowded di dalam Lembaga Pemasyarakatan, memberikan suatu kenyataan bahwa sesorang yang sudah lanjut usia perlu mendapatkan kebijakan khusus agar mereka bisa mempercepat dalam menyelesaikan masa pidananya dan diharapkan mereka dapat kembali ke masyarakat dengan menjalankan keberfungsian sosial sebagaimana mestinya.
Copyrights © 2021