BUMDes dapat memiliki unit usaha dalam bentuk lembaga keuangan mikr o. Unit usaha BUMDes dapat memberikan akses kredit dan pinjaman yang mudah diakses oleh masyarakat desa. Namun di dalam Undang-Undang Desa tidak spesifik menyebutkan bentuk badan hukum Unit usaha simpan pinjam BUMDes, sehingga jika merujuk pada Undang-Undang Lembaga Keuangan Mikro, maka unit usaha simpan pinjam BUMDes harus berbentuk Koperasi Atau Perseroan Terbatas (PT). Artikel ini menggunakan metode penelitian hukum normatif desktiptif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan gramatikal dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dari 162 BUMDes yang tersebar di 314 desa yang ada kabupaten Ogan Komering Ilir, ada 62 desa yang membentuk unit usaha simpan pinjam BUMDes tetapi tidak dilengkapi dengan izin usaha. Menurut ketentuan dalam UU LKM, kegiatan usaha simpan pinjam harus memiliki izin usaha dari OJK.
Copyrights © 2021