Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Vol 8, No 5 (2021): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora

NARAPIDANA PEREMPUAN DI DALAM LEMBAGA PEMASYARAKATAN (LAPAS)

Muhamad Reza Pathi Buwana (Politeknik Ilmu Pemasyarakatan)



Article Info

Publish Date
01 Nov 2021

Abstract

Pada dasarnya, undang-undang yang berlaku di Negara Indonesia belum sepenuhnya menampung ide-ide masyarakat secara keseluruhan. Undang-undang yang berlaku menjadi dasar kehidupan bernegara. Sehingga adapun adanya aturan-aturan khusus diluar undang-undang yang berlaku sesuai dengan kondisi yang ada. Seperti dalam peraturan perundang-undangan khususnya dalam Undang-undang Nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, ternyata masalah perlindungan hukum terhadap narapidana wanita belum diatur. Karena dalam undang-undang tersebut hanya disebutkan narapidana saja, tidak dibedakan antara narapidana laki-laki maupun perempuan. Maka dari itu, terdapat kendala-kendala saat melaksanakan undang-undang yang berlaku karena kondisi yang membedakan antara perempuan dan laki-laki.Artikel ini membahas tentang kehidupan perempuan yang berada di lembaga pemasyarakatan. Dari faktor-faktor penyebab perempuan berada di lembaga pemasyarakatan, pembinaan-pembinaan yang di berikan, dan perlakuan khusus yang di berikan kepada perempuan. Manfaat dari artikel ini untuk mengetahui bagaimana kehidupan perempuan yang berada dalam lembaga pemasyarakatan, apa saja tindak kriminal yang perempuan lakukan, serta bagaimana perlakuan petugas lembaga pemasyarakatan terhadap narapidana perempuan.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

Justitia

Publisher

Subject

Humanities Education Environmental Science Languange, Linguistic, Communication & Media Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Library & Information Science Social Sciences Other

Description

Ruang lingkup artikel yang diterbitkan dalam JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora berhubungan dengan berbagai topik di bidang Hukum Perdata, Hukum Pidana, Hukum Internasional, Hukum Administrasi, Hukum Islam, Hukum Konstitusi, Hukum Lingkungan, Hukum Acara, Hukum Antropologi, Hukum Medis , ...