Berdasar atas kesamaan kepentingan, isu perlindungan data pribadi yang sedang banyak dibahas memang memerlukan harmonisasi di tingkat nasional, regional bahkan universal. Atas dasar kebutuhan Indonesia juga yang saat ini sedang membahas rancangan undang-undang Perlindungan Data Pribadi, perlu kiranya format penyesuaian dengan beberapa kerangka regional yang salah satunya adalah ASEAN Framework on Personal Data Protection sebagai salah satu komitmen Internasional. Penelitian ini berpendapat bahwa Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data di Indonesia sebaiknya mengikuti arahan sebagaimana yang terdapat di dalam ASEAN Framework on Personal Data Protection. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Penelitian ini berfokus pada Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi dan ASEAN Framework on Personal Data Protection sebagai objek dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan. Dari bahasan yang dilakukan menunjukan bahwa Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi telah cukup sesuai dengan ASEAN Framework on Personal Data Protection. Namun demikian perlu kiranya penguatan pada aspek-aspek regulasi pelaksana agar maksud dan tujuan dapat berjalan efektif.
Copyrights © 2021