Permasalahan Pengemis dan Anak Jalanan di Kota Palangka Raya setiap tahunnya semakin meningkat. Oleh karenanya diperlukan penanganan yang lebih mendalam dan efektif dalam mengatasi permasalahan pengemis dan anak jalanan di Kota Palangka Raya. Adanya Pandemic Covid-19 membuat semakin sempitnya ruang gerak untuk menertibkan pengemis dan anak jalanan. Namun, permasalahan pengemis dan anak jalanan harus tetap di selesaikan. Sebagaimana tertuang di dalam Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia yang mengatur bahwa Fakir Miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh Negara. Pasal 34 ayat (1) ini merupakan dasar dan acuan Pemerintah Daerah untuk membentuk suatu Peraturan Daerah, sehingga dibentuklah Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 9 Tahun 2012 tentang Penanganan Gelandangan, Pengemis, Tuna Susila, dan Anak Jalanan. Penelitian ini mengambil rumusan masalah bagaimanakah penanganan pengemis dan anak jalanan di masa Covid-19 dan bagaimanakah pengawasan penanganan pengemis dan anak jalanan di masa Covid-19. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis Normatif. Sumber data primer diperoleh dari Penelitian Kepustakaan dan Penelitian Lapangan. Teknik pengumpulan datanya berupa wawancara dengan Dinas Sosial Kota Palangka Raya dan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Palangka Raya. Kemudian data hasil penelitian tersebut dianalisa secara deskriptif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian, penanganan pengemis dan anak jalanan di Kota Palangka Raya selama pandemic Covid-19 telah menerapkan protokol kesehatan, yakni dengan menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) seperti masker dan sarung tangan pada saat turun ke lapangan, serta pengawasan penanganan pengemis dan anak jalanan dilakukan secara langsung oleh Walikota Palangka Raya melalui Sekretaris Daerah Kota Palangka Raya. Saran, dalam hal penanganan pengemis dan anak jalanan selama masa pandemic Covid-19 diharapkan tetap menerapkan Protokol Kesehatan yang berlaku, yakni menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) seperti masker dan sarung tangan untuk meminimalisir peningkatan penularan virus Covid-19, serta diharapkan pula tambahan fasilitas kesehatan agar pengemis dan anak jalanan yang nantinya semakin banyak terjaring razia diperiksa Rapid Tes Antigen SARS COVID-19 sebelum dimasukan ke Rumah Singgah milik Dinas Sosial.
Copyrights © 2021