Keadilan restoratif sangat berkepentingan dengan membangun kembali hubungan setelah suatu kejahatan terjadi, daripada memperburuk keretakan antara pelaku, korban dan masyarakat yang merupakan karakter sistem peradilan pidana modern saat ini. Keadilan restoratif adalah reaksi “berpusat pada korban” terhadap kejahatan yang memungkinkan korban, pelaku, keluarga dan perwakilan masyarakat memperhatikan kerugian yang diakibatkan dari terjadinya tindak pidana. Fokusnya adalah pada reparasi, pemulihan kerusakan, kerugian yang diderita oleh kejahatan dan memulai dan memfasilitasi perdamaian. Hal ini untuk menggantikan dan menjauhi keputusan siapa yang menang atau kalah melalui sistem adversarial (permusuhan). Keadilan restoratif berupaya memfasilitasi dialog antara berbagai pihak yang terlibat atau terkena dampak kejahatan, termasuk korban, pelaku, keluarga dan masyarakat secara keseluruhan.
Copyrights © 2021