Jurnal Ilmu Hukum Tambun Bungai
Vol 6 No 2 (2021): Jurnal Ilmu Hukum Tambun Bungai Palangka Raya

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP EUTHANASIA DALAM SISTEM HUKUM PIDANA INDONESIA

Novita (STIH Tambun Bungai Palangka Raya)



Article Info

Publish Date
29 Oct 2021

Abstract

Istilah euthanasia berasal dari bahasa Yunani, yaitu eu yang berarti indah, bagus, terhormat atau dalam bahasa Inggris diartikan dengan grecefully and with dignit, dan thanatos yang berarti mati atau mayat. Secara harafiah berarti kematian yang terjadi dengan baik dan menyenangkan tanpa penderitaan. Sehingga euthanasia dikenal sebagai suatu tindakan untuk mengakhiri hidup seseorang karena tidak memiliki peluang untuk hidup, biasanya pada penderita penyakit yang memiliki peluang kecil untuk tetap hidup. Dalam kasus tertentu ada keadaan mengakhiri kehidupan yang sangat mirip dengan euthanasia, tetapi sebenarnya bukan euthanasia. Disebut sebagai pseudo-euthanasia atau dalam bahasa Indonesia adalah euthanasia semu dan secara hukum tidak dapat ditetapkan sebagai euthanasia. Indonesia belum memiliki kebijakan formulasi ataupun aturan yang mengatur khusus tentang euthanasia. Legalitas euthanasia dilihat berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).[1] Euthanasia di Indonesia tidak diperbolehkan karena alasan menghilangkan nyawa seseorang, dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana Indonesia bahwa usaha apapun yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang, baik disengaja atau tidak disengaja masuk dalam kategori pembunuhan.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

jihtb

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Ilmu Hukum Tambun Bungai (JIHTB) is a scientific journal published by Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Tambun Bungai Palangka Raya with p-ISSN 2502-9541 e-ISSN 2685-9386, Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum Tambun Bungai (JIHTB) covers the fields of Criminal Law, Business Law, Civil Law, Administrative ...