Pandemi Covid – 19 yang melanda Indonesia tidak menjadi penghalang dalam penyelesaian perkara di pengadilan. Mahkamah Agung yang merupakan lembaga peradilan turut serta dalam rangka melakukan inovasi yang cukup efektif dan efisien di tengah masa pandemi. Sistem peradilan secara elektronik (E-Court) yang telah dikonsep sejak tahun 2019 lalu dengan membentuk Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) dapat membantu terwujudnya peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan secara nyata dan efektif.
Copyrights © 2021