Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

SISTEM E-COURT DALAM PELAKSANAAN PERADILAN DI INDONESIA PADA MASA PANDEMI COVID-19 Rakyu Swarnabumi R. Rosady; Mulida Hayati
Jurnal Ilmu Hukum Tambun Bungai Vol 6 No 2 (2021): Jurnal Ilmu Hukum Tambun Bungai Palangka Raya
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Tambun Bungai Palangka Raya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (392.814 KB) | DOI: 10.61394/jihtb.v6i2.203

Abstract

Pandemi Covid – 19 yang melanda Indonesia tidak menjadi penghalang dalam penyelesaian perkara di pengadilan. Mahkamah Agung yang merupakan lembaga peradilan turut serta dalam rangka melakukan inovasi yang cukup efektif dan efisien di tengah masa pandemi. Sistem peradilan secara elektronik (E-Court) yang telah dikonsep sejak tahun 2019 lalu dengan membentuk Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) dapat membantu terwujudnya peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan secara nyata dan efektif.
Persepsi Mahasiswa tentang Pengaruh Media Sosial sebagai Sarana Komunikasi terhadap Perilaku Beragama Mahasiswa Nuraliah Ali; Mulida Hayati; Mardan Umar
Ahsan: Jurnal Dakwah dan Komunikasi Vol 2 No 1 (2023)
Publisher : Program Studi Manajemen Dakwah Fakultas Ushuluddin Adab dan Dakwah IAIN Manado

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Manusia sebagai makhluk sosial senantiasa berinteraksi dan bersosialisasi dengan manusia lainnya dan juga dapat dikatakan manusia selalu membutuhkan satu sama lain untuk bertahan hidup, interaksi atau yang juga disebut komunikasi selalu dilakukan dalam kehidupan sehari-hari baik secara sadar atau tidak. Penelitian ini mengkaji tentang Pengaruh Media Sosial Tiktok terhadap perilaku keagamaan di kalangan mahasiswa. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif, juga menggunakan metode studi komparatif dengan responden penelitian yaitu mahasiswa muslim di Universitas Palangka Raya dan Institut Agama Islam Negeri Palangka Raya. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penggunaan media sosial khususnya aplikasi TikTok digunakan mahasiswa dengan intensitas yang cukup tinggi dan kecenderung yang berbeda. Tidak hanya sekadar media komunikasi namun berkembang menjadi media hiburan atau media dakwah karena tertarik dengan berbagai konten/fitur agama. Penggunaan media sosial Tik tok yang secara terus menerus berdampak pada perilaku keagamaan yang kurang baik seperti melalaikan kewajiban beribadah.
Pendaftaran Merek Dagang: Pelaksanaan dan Hambatan Bagi Pelaku Usaha pada KemenkumHAM Joanita Jalianery; Mulida Hayati; Aris Toteles; Puja Gusta Nuurani
Palangka Law Review Vol. 2 No. 1 (2022): VOLUME 2 ISSUE 1 MARCH 2022
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Palangka Raya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.52850/palarev.v2i1.4370

Abstract

Banyak pelaku usaha di Kota Palangka Raya yang sudah memiliki merek terdaftar, namun belum disahkan, karena beberapa kendala salah satunya adalah nama produk yang terlalu umum. Tujuan Penelitian ialah untuk mengkaji Apa saja batasan-batasan merek yang harus disetujui oleh Kementerian Hukum dan HAM, dan bagaimana dunia usaha mendapatkan perlindungan atas merek usahanya. Metode penelitian adalah metode penelitian hukum empiris. Hasil penelitian adalah batasan merek yang dapat didaftarkan yaitu merek tersebut tidak bertentangan dengan ideologi negara dan peraturan perundang-undangan; tidak sama dengan, berkaitan dengan, atau hanya menyebutkan barang dan/atau jasa yang dimintakan pendaftarannya; tidak mengandung unsur yang dapat menyesatkan masyarakat mengenai asal, mutu, jenis, ukuran, jenis, tujuan penggunaan barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya atau merupakan nama suatu varietas tumbuhan yang dilindungi untuk barang dan/atau jasa sejenis. jasa; tidak memuat informasi yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, atau khasiat barang dan/atau jasa yang dihasilkan; Memiliki daya pembeda; Merupakan nama umum dan/atau lambang milik umum. Upaya yang dilakukan dalam mengatasi hambatan pendaftaran merek dan pelayanan bagi pelaku usaha adalah memberikan bantuan konsultasi dan pelayanan pendaftaran merek di kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia serta melakukan sosialisasi kepada kelompok masyarakat melalui seminar dan pelatihan, sehingga masyarakat dapat melakukan pendaftaran pribadi atas mereknya sendiri