Dinamika Journal : Pengabdian Masyarakat
Vol 3, No 3 (2021)

BIAS GENDER DALAM PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 45 TAHUN 1990 TENTANG TENTANG PERKAWINAN DAN PERCERAIAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL

Dyah Tantri Tillotami (Unknown)



Article Info

Publish Date
14 Oct 2021

Abstract

Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai unsur utama sumberdaya manusia aparatur negara mempunyai peranan yang menentukan keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. PNS dituntut untuk memiliki disiplin yang tinggi dan patuh terhadap peraturan yang berlaku sehingga dapat menjadi contoh bagi masyarakat. Artikel ini membahas mengenai analisis hukum terkait bias gender dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil. Diharapkan tulisan ini dapat memberikan pemahaman yang memadai mengenai bias gender. Metode penelitian hukum yang dipakai adalah Yuridis Normatif. Dalam analisisnya Pasal 4 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tidak menerapkan prinsip persamaan gender sehingga tidak sesuai dengan amanat UUD 1945, UU Perkawinan, dan Inpres Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender sehingga harus di ubah.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

dinamika

Publisher

Subject

Agriculture, Biological Sciences & Forestry Humanities Environmental Science Languange, Linguistic, Communication & Media Other

Description

The aim of this journal publication is to disseminate the conceptual thoughts or ideas and research results that have been achieved in the area of community services. ...