Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

BIAS GENDER DALAM PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 45 TAHUN 1990 TENTANG TENTANG PERKAWINAN DAN PERCERAIAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL Dyah Tantri Tillotami
Dinamika Journal : Pengabdian Masyarakat Vol 3, No 3 (2021)
Publisher : Universitas Jenderal Soedirman

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20884/1.dj.2021.3.3.1555

Abstract

Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai unsur utama sumberdaya manusia aparatur negara mempunyai peranan yang menentukan keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. PNS dituntut untuk memiliki disiplin yang tinggi dan patuh terhadap peraturan yang berlaku sehingga dapat menjadi contoh bagi masyarakat. Artikel ini membahas mengenai analisis hukum terkait bias gender dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil. Diharapkan tulisan ini dapat memberikan pemahaman yang memadai mengenai bias gender. Metode penelitian hukum yang dipakai adalah Yuridis Normatif. Dalam analisisnya Pasal 4 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tidak menerapkan prinsip persamaan gender sehingga tidak sesuai dengan amanat UUD 1945, UU Perkawinan, dan Inpres Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender sehingga harus di ubah.