Abstrak- Tujuan penulisan artikel ini untuk menjelaskan ketidaktaatan pejabat TUN terhadap putusan pengadilan, hambatan pelaksanaan putusan pengadilan di Pengadilan TUN B.Aceh. Hasil penelitian menjelaskan ketidaktaatan pejabat TUN terhadap putusan karena sudah sesuai dengan perundang-undangan; putusan berkekuatan hukum tetap tersebut tidak dapat dilaksanakan; putusan tersebut dianggap tidak memenuhi rasa keadilan; tergugat telah memiliki kepentingan dengan pihak ketiga sehingga terikat mempertahankan keputusan yang digugat sehingga keberhasilan dalam menjalankan putusan pengadilan sangat bergantung pada perkara yang disengketakan dan sikap kooperatif. Lalu hambatan dalam yaitu tidak ada fungsi pemaksaan pada pengadilan TUN; kurangnya peran intansi atasan pejabat TUN; kurangnya kekuatan uang paksa dalam eksekusi putusan, dan kurangnya efektivitas media massa. Disarankan perlunya kesadaran hukum dan tanggung jawab sebagai aparat pemerintahan, sehingga pelaksanaan putusan bermanfaat dan memiliki kepastian hukum. Melakukan pembinaan dan sanksi admnistratif oleh atasan pejabat TUN kepada pejabat TUN yang tidak melaksanakan putusan pengadilan agar pejabat TUN selanjutnya lebih berhati-hati dalam mengeluarkan keputusan tersebut. Kata kunci: Pelaksanaan putusan, Pengadilan TUN.
Copyrights © 2021